Siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh ada di Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2016

TUGAS POKOK

Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

FUNGSI

1. Perumusan kebijakan teknis Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

FUNGSI

2. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

FUNGSI

3. Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

Team Kerja Operasional

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh merupakan sebuah Organisasi Perangkat Daerah ber-Type B yang dikepalai seorang Kepala Satuan, dengan dibantu oleh seorang Sekretaris, 2 (dua) orang kepala Subbag, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, dan 9 (sembilan) orang Kasie.

DONY PRAYUDA, SSTP

KASAT POL PP DAN DAMKAR

NIP. 19770515 199703 1 001
Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda / IV.c

DEWI NOVITA, S.STP. M.Si

SEKRETARIS

NIP. 19791214 200003 2 001
Pangkat/Gol : Pembina TK. I / IV.b

JASRIYAL, S. PT

KABID TIBUM DAN TRANMAS

NIP. 19680701 199403 1 011
Pangkat/Gol : Pembina / IV.a

RICKY ZAINDRA, S. Sos

KABID PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

NIP. 19730802 200604 1 009
Pangkat/Gol : Penata TK. I / III.d

BAMBANG HERMANTO,ST, M.SE, MA

KABID DAMKAR

NIP. 19791004 200501 1 006
Pangkat/Gol : Pembina / IV.a

STANDAR PELAYANAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA PAYAKUMBUH

Layanan terbaik yang kami berikan untuk masyarakat Kota Payakumbuh
PELAYANAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PELAYANAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Memberikan pelayanan Pengaduan masyarakat tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Pelayanan Trantibum merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai katertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Payakumbuh

PELAYANAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

PELAYANAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

memberikan pelayanan dalam penegakan perda kota payakumbuh

Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah ini mencakup proses penindakan pelanggaran Peraturan Daerah

STANDAR PELAYANAN PENINGKATAN PELAYANAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

STANDAR PELAYANAN PENINGKATAN PELAYANAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

memberikan pelayanan dalam penangulangan bahaya kebakaran

Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran meliputi proses dalam melakukan pemadaman pada saat terjadinya kebakaran

STANDAR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAHAYA KEBAKARAN

STANDAR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAHAYA KEBAKARAN

memberikan pelayanan untuk pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran

Pelayanan ini merupakan upaya mencegah dan mengendalikan bahaya kebakaran berupa sosialisasi bahaya kebakaran dan pendataan tabung api ringan (APAR)

Berita Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh

Update Berita Terbaru

Hubungi Kami

Silahkan datang langsung ke : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh
Silahkan datang langsung ke :

Alamat Kantor

Gedung Bersama Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26226

Kontak

Kasi Operasional Satpol PP : 085222746916

Kasi Penyidik Satpol PP : 081363839268

Kabid Damkar : 085263653654

Komandan Pleton Satpol PP : 085263038441

Kantor Pemadam Kebakaran : (0752) 92913

Email : satpolpppyk@gmail.com

1 x 24 jam

Hubungi Kami