PAYAKUMBUH, Hantaran.co–Satpol PP Payakumbuh mengamankan 13 muda-mudi yang bergaya punk atau anak punk. Mereka diamankan karena adanya laporan warga yang merasa terganggu oleh tindakannya.

Mereka diamankan petugas di dua tempat, yakni Lampu Merah Simpang 4 Labuah Basilang dan Lampu Merah Simpang 4 Kaniang Bukit dan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Payakumbuh, Selasa (26/1). Sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran, tapi petugas sigap meringkus muda-mudi yang di sekujur tubuh mereka dipenuhi tato tersebut.

Kasatpol PP Devitra, mengatakan, para gelandangan ini tertangkap tangan petugas yang melaksanakan patroli, mereka diduga melanggar Perda dengan unsur seperti menggelandang ditempat umum sambil mengamen/meminta uang dengan adanya unsur paksaan.

“Setelah diperiksa mereka tidak memiliki KTP, selain mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, tidak mematuhi Prokes Covid-19. Mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung,” sebutnya.

Adapun poin ketentuan Perda Kota Payakumbuh yang dilanggar mereka yaitu: Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pasal 6A ayat (3) dan (4) Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat; Serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.

Dari tangan mereka petugas juga mendapati barang bukti berupa 7 gitar (digunakan untuk mengamen) dan 4 liter miras jenis tuak. Mereka lalu didata dan dibina mental fisik dan disiplinnya oleh Kasatpol PP didampingi Kasi Wasbinluh bersama Kasi Operasional. Kemudian mereka membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi melanggar Perda di hadapan Kasi Penyidik dan Penindakan disaksikan Lurah tempat mereka berdomisili.

“Bagi anak-anak yang berdomisili di Payakumbuh, mereka diserahkan kembali kepada pihak kelurahan masing-masing ataupun yang bertanggung jawab atas anak Punk tersebut untuk dijemput dan diawasi sebagaimana mestinya,” kata Devitra.

Selain meminta mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dimasa yang akan datang, Devitra juga menghimbau agar mereka ikut berpartisipasi menjaga dan tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh serta mematuhi ketentuan yang ada.

“Mereka juga bersedia dituntut dimuka pengadilan jika mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, Jikalau nanti tertangkap lagi oleh kami Satpol PP Payakumbuh melanggar Perda, maka mereka bersedia diberikan sanksi tambahan berupa potong botak rambut, barang bukti berupa gitar disita untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Payakumbuh,” papar Devitra.

Terpisah, salah satu warga Hanif, mengaku geram dengan keberadaan anak-anak punk tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Payakumbuh itu.

“Angkut saja pak, bikin resah orang saja, apalagi saat mereka minta-minta itu kalau nggak dikasih malah marah-marah, kalau di lampu merah mengganggu sekali, nanti orang nggak nyaman kalau singgah ke kota kita,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Tari yang juga menyampaikan harapan agar Satpol PP juga menertibkan siapa yang mengkoordinir anak-anak kecil yang disuruh mengamen di beberapa titik di Payakumbuh.

“Kami lihat anak kecil bergaya punk-punk disuruh ngamen ke toko-toko, lalu duitnya kayak disetor ke seseorang pak, kami mohon agar diperiksa lagi, jangan sampai terjadi pada anak-anak hal demikian,” harapnya.

(Zulkifli/Hantaran.co)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *