PAYAKUMBUH, hantaran.co —  Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, kembali mengadakan Operasi Yustisi penegakan Perda AKB di sekitaran Pasar Payakumbuh, Selasa (12/1/2021).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Payakumbuh, Devitra, didampingi oleh Wakil Penanggungjawab Kabid PPD, Ricky Zaindra, dan Penanggungjawab Lapangan Kasidik, Alrinaldi, berlangsung di Pusat Kota Payakumbuh, Kawasan Pasar Payakumbuh Barat dan Pasar Payakumbuh Timur.

Kasat Pol PP, Devitra, mengatakan, terjadinya peningkatan  angka penderita Covid-19 secara nasional menjadi latar belakang dilaksanakan Operasi Yustisi ini. “Pandemi masih belum berakhir, Perda No 6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena kepatuhan masyarakat terhadap Prokes bisa menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Beberapa warga kedapatan tidak mentaati Prokes seperti tidak memakai masker terjaring dalam razia tersebut. Sebanyak lima orang diberi sanksi berupa kerja sosial membersihkan area Pasar Payakumbuh dan satu orang karena menolak sanksi sosial dikenakan denda Rp100 ribu yang akan disetor ke kas negara sesuai aturan yang tercantum dalam Perda AKB.

Selain sanksi, warga yang melanggar juga diberi teguran dan penyuluhan tentang bagaimana pentingnya memakai masker di saat pandemi ini.

Razia yang tadinya akan dilaksanakan di beberapa titik terpaksa dihentikan karena faktor cuaca, hujan yang mengguyur Kota Payakumbuh.

Kasatpol PP berharap warga selalu mentaati Prokes 3 M saat berada di luar rumah yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan air bersih, dan menghindari kerumunan. (*)

Silvi/hantaran


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *