PAYAKUMBUH, hantaran.co – Pasangan muda-mudi yang tengah asik bermesraan di Sungai Pinago lokasi wisata Batang Agam milik BWS Sumatera V sekitar pukul 22.45 WIB Kamis (14/1/2021) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Payakumbuh.
Tersangka MD (28), warga Jorong Tanah Duo Puluah, Kecamatan Batipuah Selatan, dan HS (17), warga Talang, Payakumbuh Barat, terpaksa digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar Padang Kaduduak, Kota Payakumbuh, atas perbuatannya.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, mengatakan, diamankannya sepasang muda mudi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Mendapat pengaduan itu, katanya, petugas yang biasa patroli di daerah itu pun langsung terjun ke lokasi dan menemukan pelaku yang tengah asik bermesraan.
“Mereka tidak dapat mengelak ketika petugas menghampiri mereka. Dan mereka pun langsung dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasidik, Alrinaldi dan tim penyidik Pol PP Kota Payakumbuh.
Dikatakan Devitra, pasangan muda mudi ini telah melanggar ketentuan pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No 01 tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda No 12 tahun 2016 tentang perubahan Perda 01 tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantas Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
Lanjutnya, masing – masing pihak keluarga juga sudah dipanggil untuk membuat surat pernyataan tertulis sesuai aturan, dengan tujuan tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Apalagi kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelangaran Perda jadi masih diberikan teloransi untuk tidak di proses secara yustisi,” ujarnya.
Sementara pihak tersangka laki-laki, ujarnya, juga diminta oleh Ketua RT 01/RW04 untuk membuat surat perjanjian agar kedepan bersedia segera mengurus proses pernikahan baik secara syariat agama atau hukum negara. (*)
hantaran.co
0 Komentar