PAYAKUMBUH – Tim Satgas Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan dan lokasi yang melanggar ketentuan jam operasional pada Minggu dini hari. Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh.
Apel dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Penegakan Perda, Dewi Novita, S.STP., M.Si, yang memberikan arahan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan sebanyak 45 personel, terdiri dari 34 personel Satpol PP, 6 personel Dinas Perhubungan, dan 5 personel Trantib.
Lokasi pertama yang didatangi tim adalah Break House Billiard di Kelurahan Tanah Mati. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tempat usaha masih beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan terhadap 3 buah stik biliar dan 16 bola biliar, serta memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola.
Selanjutnya, tim bergerak menuju SAKEL Billiard di Kelurahan Payolansek. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa. Tim Satgas melakukan penertiban dan menyita 3 buah stik biliar serta 16 bola biliar sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran jam operasional.
Operasi kemudian dilanjutkan ke kawasan Ngalau Medan Bapaneh. Di lokasi tersebut, personel melakukan penertiban terhadap kegiatan hiburan Saluang Dendang yang masih berlangsung. Petugas memberikan teguran serta Surat Peringatan (SP) I kepada pemilik warung. Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit speaker dan 1 unit amplifier sebagai barang bukti.
Sementara itu, di Cafe D’Coffe, petugas melakukan pemeriksaan kartu identitas terhadap para pengunjung. Tim juga memberikan teguran kepada pemilik kafe karena masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, Satgas Penegakan Perda Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan kepatuhan terhadap jam operasional tempat usaha. Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Payakumbuh

0 Komentar