Antisipasi Pelanggaran Perda Pekat, Satpol PP Payakumbuh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Kawasan BWS Sumatera V
PAYAKUMBUH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh terus mengintensifkan pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dalam upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, Personel Satpol PP dari Regu Ops 2 menggelar patroli rutin di kawasan Batas Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V pada Minggu malam (17/5/2026).
Patroli yang dipimpin langsung oleh Komandan Regu (Dandru) Ops 2 ini menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh kalangan remaja untuk berkumpul hingga larut malam. Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi maraknya pelanggaran Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam penyisiran di kawasan BWS Sumatera V tersebut, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terkait penyakit masyarakat (pekat) dan mengarah pada tindakan asusila. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kesucian norma adat dan agama di Kota Payakumbuh, pasangan tersebut langsung diamankan oleh petugas.
Keduanya kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh yang berlokasi di kawasan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diproses Bidang PPD dan Dipanggil Orang Tua
Setibanya di Mako, penanganan perkara tersebut langsung diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD). Kedua orang tua dari muda-mudi yang bersangkutan juga langsung dipanggil ke markas untuk menghadiri proses penyelesaian masalah ini.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bobby Andhika, S.STP., turun langsung memberikan pembinaan serta menyerahkan berkas sanksi administratif kepada pihak orang tua dan pemuda yang bersangkutan melalui kasi penyidik April zandi S.ST.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Payakumbuh. Penindakan ini adalah bentuk penegakan tegas terhadap Perda No. 01 Tahun 2020,” tegas Bobby Andhika.
Sebagai efek jera dan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pasangan muda-mudi tersebut diberikan surat teguran resmi. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan membuat dan menandatangani surat perjanjian di atas materai yang disaksikan langsung oleh orang tua masing-masing. Surat perjanjian tersebut memuat komitmen kuat agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa atau tindakan lain yang melanggar hukum serta perda yang berlaku.
Melalui tindakan tegas yang humanis ini, Satpol PP Kota Payakumbuh berharap pengawasan dari lini keluarga dapat lebih diperketat. Peran aktif orang tua sangat diharapkan dalam memantau pergaulan anak-anaknya agar maraknya penyakit masyarakat di fasilitas-fasilitas publik dapat ditekan bersama secara maksimal. (Humas Polpp)

0 Komentar