
Payakumbuh, 30 Juni 2026 – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas), Dinas Pasar, dan Dinas Perhubungan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ibuh, Selasa (30/6).
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan di Pasar Ibuh dan dipimpin oleh Ketua Satgas, Dewi Novita, S.STP., M.Si. Apel diikuti oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kepala Bidang PPD, Kasi Operasi, Kasidik, Unit PTI, personel Regu Operasi 2 dan PPD 2, serta unsur Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Tim Satgas melakukan penyisiran mulai dari bawah Jembatan Pasar Ibuh hingga kawasan Pasar Tradisional Blok Timur. Dari hasil pengawasan di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan saluran irigasi sebagai tempat berjualan. Penggunaan fasilitas umum tersebut tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi sarana publik, kenyamanan masyarakat, serta ketertiban di kawasan pasar.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi pedagang yang telah beberapa kali diberikan teguran namun masih melakukan pelanggaran, Satgas memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang tidak menggunakan fasilitas umum.
Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan kawasan Pasar Ibuh yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Diharapkan seluruh pedagang dapat mendukung upaya tersebut dengan menaati peraturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan pasar yang tertib, rapi, dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

0 Komentar