Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Tindak Lanjuti Laporan Warga, Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketertiban di Tiakar
Payakumbuh, 11 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Tiakar, Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Mako Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya diterima dan telah diamankan oleh warga bersama unsur kepemudaan setempat. Selanjutnya, pihak yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan ini dilaksanakan oleh Personel Regu Operasional 1 dan PPD 1 berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sebagai tindak lanjut, pemilik rumah kontrakan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh warga dan perangkat Kelurahan Tiakar. Dalam pernyataan tersebut, pemilik kontrakan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan dan tidak lagi menempati rumah kontrakan tersebut paling lambat Minggu, 12 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, yang bersangkutan bersedia diserahkan kepada perangkat kelurahan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan sanksi yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut turut ditembuskan kepada Lurah Tiakar, Ketua LPM Tiakar, Ketua Karang Taruna Tiakar, Ketua RW VII, dan Ketua RT II sebagai bentuk koordinasi serta pengawasan bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Satpol PP hadir untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui langkah-langkah persuasif, pembinaan, serta koordinasi dengan seluruh unsur masyarakat. Sinergi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Dewi Novita.
Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan serta menyampaikan setiap informasi atau pengaduan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

0 Komentar