Satgas Penegak Perda Tertibkan PKL di Pasar Ibuh, Pelanggar Ditindak Tegas

Payakumbuh – Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Pasar Ibuh, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mewujudkan kawasan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel di Mako Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas, Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si. Apel tersebut menjadi sarana untuk memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Penertiban dilaksanakan di sepanjang kawasan Pasar Ibuh, mulai dari bawah Jembatan Pasar Ibuh hingga Pasar Tradisional Blok Timur, dengan titik fokus di area bawah kanopi dan Pasar Buah. Operasi melibatkan sebanyak 53 personel, terdiri dari 34 personel Satpol PP Kota Payakumbuh, 6 personel Dinas Perhubungan, dan 13 personel Trantib Pasar.

Di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang berjualan melewati batas lokasi yang telah disepakati bersama dalam sosialisasi dan penataan sebelumnya. Meskipun telah diberikan toleransi sesuai ketentuan yang berlaku, masih terdapat pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Satgas melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur. Sejumlah barang dagangan milik PKL yang tetap melanggar ketentuan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah.

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah Kota Payakumbuh telah memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pedagang untuk menyesuaikan lokasi berjualannya sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan agar hak pejalan kaki, akses masyarakat, serta fungsi fasilitas umum dapat terjaga dengan baik. Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pasar yang tertata dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” ujar Dewi Novita.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap sinergi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat terus terjalin sehingga kawasan Pasar Ibuh dapat menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *