Payakumbuh – Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh dan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmadinol, selaku Pihak Kesatu, dan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si, selaku Pihak Kedua, pada 22 Juni 2026 di Sarilamak.
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan yang selama ini memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara efektif.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama kerja sama adalah mengoptimalkan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat melalui koordinasi yang terpadu antara kedua daerah.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah secara bersama-sama, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan personel dan sarana prasarana, pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat, hingga penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kedua pemerintah daerah berkomitmen untuk saling mendukung dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi di kawasan perbatasan administratif. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan pelanggaran Perda, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat tanpa terhambat batas wilayah administrasi.
Penandatanganan perjanjian ini juga menjadi wujud komitmen Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota dan Satpol PP Kota Payakumbuh dalam membangun kolaborasi antardaerah guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya kerja sama yang terstruktur dan berkesinambungan, kedua belah pihak optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, akan semakin meningkat serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.

0 Komentar